TNI AD: Tes Keperawanan Kowad Melanggar HAM

TNI AD: Tes Keperawanan Kowad Melanggar HAM

JAKARTA - Pemeriksaan hymen alias selaput dara untuk membuktikan keperawanan, sudah tidak lagi diberlakukan oleh TNI AD. Tes keperawanan dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Khususnya bagi calon anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan calon istri prajurit TNI AD.

Penghapusan tes keperawanan calon Kowad dituangkan dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021. Juknis terbaru itu diterbitkan 14 Juni 2021 lalu.

"Itu referensi yang terbaru. Sesuai dinamika perubahan yang terjadi, hymen atau selaput dara tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD," ujar Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskes AD), Mayjen TNI dr Budiman dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (1/9).

Selain calon Kowad, aturan ini juga berlaku bagi calon istri prajurit TNI AD. Sebelumnya TNI AD sudah menelusuri asal usul tes keperawanan terhadap calon istri prajurit. Hal ini diduga bermula saat ada prajurit yang tak yakin dengan calon istrinya. Lalu, dia meminta pemeriksaan hymen.

"Awalnya mungkin si calon suami minta dibantu pemeriksaan terhadap wanita tersebut. Itu jelas melanggar hak asasi manusia. Karena bagaimana dia tidak mempercayai calon istrinya. Sehingga orang harus memeriksakan hymen," jelasnya.

Dia mengapresiasi para pihak yang mengkampanyekan penghapusan tes keperawanan di tubuh TNI AD. Budiman menegaskan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyediakan satu nomor telepon khusus sebagai pusat aduan bila masih adanya praktik uji kesehatan badan yang tak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.

"Ini semua tidak lepas dari usulan seluruh masyarakat. Sekarang ini era transparansi. Karena itu, ada nomor khusus untuk aduan. Apabila masih ada perlakuan seperti tes keperawanan bisa dilaporkan langsung kepada nomor yang ada. Itu adalah nomor telepon staf Aspers. Jadi in salah satu jaminan yang dibuat institusi Angkatan Darat dalam menindaklanjuti hal tersebut," tegas Budiman. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: