Aturan Salat Iduladha di Tangerang Kapasitas 50 Persen, Dilarang Takbir Keliling

Aturan Salat Iduladha di Tangerang Kapasitas 50 Persen, Dilarang Takbir Keliling

Foto Salat dengan jarak dan prokes-Istimewa-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepada masyarakat agar salat Iduladha 1443 Hijriyah di daerah itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes).

Kata Zaki, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar salat Iduladha di masjid maupun di lapangan terbuka.

(BACA JUGA:Ternyata Karyawan ACT Kirim Uang ke Negara Berisiko Pendanaan Terorisme, Totalnya Mencapai 1,7 M)

Namun, harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat mulai dari memakai masker, menyediakan handsanitizer (sanitasi tangan), dan disinfektan.

"Termasuk juga pada saat pembagian hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan," ucapnya, Rabu 6 Juli 2022.

Meski demikian, Zaki menyebut, tetap ada pembatasan jumlah jemaah dalam pelaksanaan salat Iduladha 1443 H nanti.

Yang mana, salat Iduladha yang dilaksanakan di dalam masjid atau ruang tertutup, kapasitasnya dibatasi 50 persen.

(BACA JUGA:Bela Holywings, Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Nabi Muhammad Akan Menikah dengan Maria)

"Tapi kalau di ruang terbuka masih bisa memungkinkan itu tidak, karena biasanya kan salat Iduladha dilakukan di ruang terbuka atau lapangan," ujarnya

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat hukum di daerah itu juga melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling.

"Kalau takbir keliling sudah pasti tidak boleh, nanti saya dan pak Kapolres seperti biasa akan memberikan imbauan dan patroli pada saat malam takbiran," tukasnya (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: