Wow, Ternyata 87 Persen Kasus COVID-19 di Indonesia Disebabkan BA.5

Wow, Ternyata 87 Persen Kasus COVID-19 di Indonesia Disebabkan BA.5

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah menyatakan, 87 persen kasus COVID-19 yang beredar di Indonesia merupakan sub-varian baru yakni BA.5.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, sudah 87 persen sub-varian BA.5, itu sudah mendominasi (pandemi) COVID-19 ini. 

(BACA JUGA:Booster Jadi Syarat Mobilitas, Luhut Memohon dari Lubuk Hati Paling Dalam, Datangi Gerai Vaksinasi)

"Jadi (trennya) sudah bergeser ke sub-varian BA.5,” kata Syahril, Senin 4 Juli 2022.

Syahril menyatakan meskipun sub-varian BA.5 sudah mendominasi, namun gejala yang ditimbulkan pada pasien COVID-19 tidak lebih berat dibandingkan dengan varian Omicron yang sempat mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus pada awal tahun 2022.

Gejala yang lebih ringan dibandingkan Delta dan Omicron tersebut kemudian membuat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) saat ini berkisar delapan hingga sembilan persen.

“Sehingga kalau kita lihat data di sini, yang sakit sedang hanya sekitar delapan sampai sembilan persen. Jadi tidak seperti halnya Delta maupun Omicron yang lalu, jadi tidak usah khawatir tingkat keganasannya atau tingkat keparahannya, itu tidak terlalu berat, sehingga kita lebih banyak orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan saja,” kata dia.

(BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga Hartarto: Penanganan Covid-19 di Indonesia Masih Lebih Baik)

Saat ini yang terpenting, kata Syahril, adalah kewaspadaan yang dibangun baik dari pemerintah maupun masyarakat agar tidak terlena dengan kondisi yang sudah terkendali, sehingga keterisian rumah sakit tidak melonjak tinggi serta menekan potensi terjadinya kematian pada pasien COVID-19.

“Kewaspadaan bersama artinya masyarakat juga harus waspada, pemerintah apalagi. Hanya satu yang harus kita waspadai yaitu melakukan dan mencegah penularan. Kedua mengendalikan, kalau orang sudah kena, tidak apa-apa, tapi yang penting terkendalikan agar tidak terlalu berat,” ucap Syahril.

Sebagai bentuk pengendalian pandemi COVID-19, pemerintah sendiri mulai menerapkan kembali pelonggaran-pengetatan kebijakan guna mengikuti tren naik turunnya kasus positif di tengah masyarakat.

Seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 20 tahun 2022 terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam masa pandemi COVID 19 yang mulai berlaku per 21 Juni 2022.

(BACA JUGA:Jelang Iduladha Hewan Kurban di Kota Bekasi Mulai Diperiksa)

Pemerintah juga kembali meningkatkan kapasitas tes COVID-19 beserta pelacakan kasus positif. Berbagai fasilitas kesehatan pun telah disiapkan apabila lonjakan kasus BA.5 terjadi di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: