Pajak Program Pengungkapan Sukarela Terkumpul Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kewajiban dari Harta yang Dideklarasi

Pajak Program Pengungkapan Sukarela Terkumpul Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kewajiban dari Harta yang Dideklarasi

Ilustrasi pajak.-Photo by Polina Tankilevitch from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp61,01 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul terdiri dari sebanyak Rp32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

(BACA JUGA:Garuda Indonesia Bernafas Lega, Sri Mulyani Bakal Cairkan Penyertaan Modal Rp7,5 Triliun)

"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun," kata Sri Mulyani, Jumat, 1 Juli 2022.

Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.

Secara perinci, harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp22,34 triliun.

(BACA JUGA:Kawanan Gajah Liar Dilaporkan Merusak Rumah dan Perkebunan Warga di Aceh Timur)

Lebih rinci lagi, Menkeu menuturkan deklarasi dalam negeri tercatat Rp498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun.

"Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," jelasnya.

Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp2,3 triliun repatriasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: