Kata Puan Maharani Soal Pengesahan 3 Provinsi Baru: Jamin Hak Ekonomi Rakyat Papua

Kata Puan Maharani Soal Pengesahan 3 Provinsi Baru: Jamin Hak Ekonomi Rakyat Papua

Ketua DPR RI Puan Maharani --Twitter/ @puanmaharani_ri

JAKARTA,FIN.CO.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani berikan tanggapan mengenai pemekaran tiga provinsi baru di Papua.

Sebagaimana diketahui, Puan Maharani bersama anggota DPR RI telah melakukan rapat Paripurna untuk mengesahkan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (30/6/2022).

Pemakaran tiga provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua tengah, dan Papua pegununungan.

(BACA JUGA:Industri Pasar Modal Bisa Dorong Ekonomi Hijau, Green Bonds, Indeks Saham)

(BACA JUGA:Sampaikan Bela Sungkawa, Begini Sosok Tjahjo Kumolo di Mata Jokowi)

Puan Maharani menilai tiga pemekaran provinsi baru di Papua merupakan dukungan DPR untuk menjamin rakyat Papua.

Jaminan yang dimaksud Puan terhadap rakyat Papua tersebut dalam ekonomi dan sosial serta pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2022) dilansir dari Antara

Puan menegaskan bahwa pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(BACA JUGA:Kondisi Terkini Aksi 107 Bela Nabi Tolak Holywings, Plt Wali Kota Bekasi Akhirnya Temui Pendemo)

(BACA JUGA:Simak! Dokter Hewan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban Bebas PMK)

"Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU tersebut," ujarnya.

Puan memastikan bahwa DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.

Hal itu menurut dia terkait kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: