Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kali Ini Soal Pencemaran Nama Baik

Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Polisi, Kali Ini Soal Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi Bareskrim Polri.-tribratanews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni terhadap penggiat media sosial Adam Deni.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada 30 Juni 2022.

(BACA JUGA:Wanita yang Sebut 'Nabi Muhammad Juga Mabuk' Sambil Tenggak Miras Viral Lagi, Sahroni: Polisi Harus Bertindak)

"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul ketika dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli 2022.

Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

(BACA JUGA:Adam Deni Disebut Provokasi Orang Lain Demi 'Menghajar' Ahmad Sahroni: Sok dan Tengil!)

Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi.

Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.

Diketahui Adam Deni divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses.

(BACA JUGA:KPK Proses Laporan Adam Deni Soal Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni)

"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni.

Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.

Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: