Berawal dari 0,25 Gram Sabu, Sindikat Internasional Peredaran Narkotika Dibongkar, Begini Ceritanya

Berawal dari 0,25 Gram Sabu, Sindikat Internasional Peredaran Narkotika Dibongkar, Begini Ceritanya

Barang bukti yang diamankan Polda Banten dalam membongkar sindikat internasional peredaran narkotika.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sindikat peredaran narkotika internasional ditangkap aparat kepolisian dari Polda Banten. 

Dalam hasil penangkapan sindikat ini, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir.

(BACA JUGA:Ratusan Massa Aksi 107 Bela Nabi Geruduk Pemkot Bekasi, Tuntutannya: Cabut Permanen Izin Holywings )

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, sindikat besar narkoba itu terungkap berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial ASY (28), DS (27), dan DM (23). 

Ketiganya diringkus di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Awalnya, saat mengamankan ASY di rumah kontrakannya, polisi menemukan 0,25 gram sabu. 

Kemudian penangkapan berlanjut ke dua tersangka lainnya yakni DS dan DM di wilayah Sukamulya, Cikupa. Di sini, polisi kembali menemukan 17,65 gram sabu.

(BACA JUGA:Lili Pintauli Dikabarkan Undur Diri dari Jabatan Pimpinan KPK, Gegara Langgar Etik?)

"Kemudian penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten, mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis," kata Shinto, Jumat 1 Juli 2022.

Penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu dilakukan, pada 18 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Hasilnya, polisi berhasil menangkap MI yang merupakan pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis. 

Dari penangkapan MI polisi berhasil menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam.

(BACA JUGA:Menpan RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia, BNPP Berduka)

"Tersangka MI merupakan pengedar sabu terbesar di wilayah Pasar Kemis," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: