Simak Ya, Begini Caranya Beli Minyak Goreng Dengan NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

Simak Ya, Begini Caranya Beli Minyak Goreng Dengan NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

Warga antre minyak goreng curah di Cirebon-radarcirebon-

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Noerdat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perumda pasar Niaga Kerta Raharja, prihal pembelian migor goreng curah harus dengan NIK dan aplikasi PeduliLindungi.

(BACA JUGA:Disperindag Bekasi Sosialisikan Pembelian Minyak Goreng Curah Dengan Aplikasi PeduliLindungi di 15 Pasar Trad )

Nantinya, sosialisasi membeli minyak goreng curah menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi itu, akan disosialisasikan kepada 20 pengelola pasar di bawah naungan perumda pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

"Kita sudah koordinasi dengan perumda pasar, minggu-minggu ini segera sosialisasikan di 20 pasar, baru nanti oleh pengelola disosialisasikan kepada para pengecer dan pedagang soal pembelian minyak goreng curah dengan NIK dan aplikasi PeduliLindungi ini," kata Iskandar kepada FIN.CO.ID, Kamis 30 Juni 2022.

Selain disosialisasikan langsung kepada pengecer dan konsumen, sosialisasi pembelian minyak goreng curah berbasis aplikasi itu juga akan dilakukan dengan pemasangan spanduk di sekitar area pasar. 

Tak hanya itu, pihaknya pun akan bekerja sama dengan media massa baik cetak maupun online agar informasi ini tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

(BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan PeduliLindungi, Pedagang: Merepotkan dan Bikin Ribet)

"Sudah kita arahkan juga agar sosialisasi dilakukan secara luas kepada masyarakat, mulai dari pemasangan spanduk maupun informasi lewat media cetak dan online," ujarnya

Dia menerangkan, dalam kebijakan baru ini nantinya pembelian minyak goreng curah baik di pengecer maupun di distributor pertama (D1) dan kedua (D2), dilakukan melalui aplikasi Si Mirah (Sistem Informasi Minyak Curah).

Aplikasi ini digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter dan Rp15.800 per kilogramnya.

"Nah, pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi Si Mirah ini memerlukan NIK atau juga aplikasi PeduliLindungi," terangnya.

(BACA JUGA:Alasan Pemerintah PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah: Biar Bisa Diawasi)

Dia tak menampik pembelian minyak goreng menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan dianggap merepotkan oleh masyarakat.

Namun menurutnya, lambat laun masyarakat akan mulai terbiasa. 

"Ya memang pertama pasti bakal dianggap ribet, itu biasa tapi lambat laun masyarakat akan terbiasa," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: