PPDB TK Dibuka Sampai Pertengahan Juli 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

PPDB TK Dibuka Sampai Pertengahan Juli 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi PPDB jenjang TK Kota Depok.-berita.depok.go.id-

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Disdik Kota Depok Wijayanto lewat keterangan resminya.

(BACA JUGA:Mahasiswi Berani Pukul dan Rebut Pistol Polisi Lalu Lintas, Penyebabnya Lawan Arus Kendaraan)

"Kegiatan PPDB tahun 2022 dimulai dengan menyusun Juknis dan Perwal yang kita sosialisasikan pada hari ini. Kita sudah lakukan sosialisasi di level sekolah pertengahan Juni lalu," ujar Wijayanto.

"Kita juga melakukan sosialisasi di level kecamatan dan kelurahan minggu lalu. Kemudian, hari ini kita lakukan sosialisasi yang terakhir kepada mitra dan stakeholder," sambungnya.

Wijayanto mengatakan, PPDB 2022 terdapat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali atau anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan prestasi.

"Afirmasi ini nanti dibagi menjadi dua, yaitu siswa tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Depok Sejahtera (KDS), Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) serta yang menjadi syarat lainnya. Kemudian ada inklusi," jelas Wijayanto.

(BACA JUGA:Simak, PBNU Jelaskan Perbedaan Tanggal Iduladha Indonesia Dengan Arab Saudi)

Lebih lanjut, Wijayanto menyampaikan kalau jalur prestasi terbagi menjadi dua, yakni prestasi akademik dan nonakademik.

"Akademik dilihat dari nilai dan nonakademik dilihat dari sertifikat atau prestasi apa yang siswa miliki," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: