PPDB TK Dibuka Sampai Pertengahan Juli 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

PPDB TK Dibuka Sampai Pertengahan Juli 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi PPDB jenjang TK Kota Depok.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dibuka hingga pertengahan Juli 2022 dan berikut syarat yang harus dipenuhi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno lewat keterangan resminya.

"Pelaksanaan PPDB TK dibuka hingga 12 Juli mendatang," ungkap Joko.

"Sistem PPDB jenjang TK dilaksanakan secara offline atau luring," sambungnya.

(BACA JUGA:KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming)

Pada 2022 ini, PPDB jenjang TK diketahui hanya buka melalui jalur zonasi saja dan juga ada syarat usianya.

"Sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia 4-6 tahun," terang Joko.

Ada sejumlah persyaratan PPDB TK yang harus dipenuhin seperti usia anak 4-6 tahun, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki.

Lalu calon siswa turut menyediakan fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Kemudian menunjukkan KTP dan KK orang tua calon peserta didik, menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp10.000.

(BACA JUGA:Petani Hanya Bisa Pasrah, Harga Sawit Makin Anjlok)

"Pengumuman PPDB TK pada 13 Juli, daftar ulang 14-15 Juli. Sementara awal tahun pelajaran 18 Juli," beber Joko.

Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi PPDB Kota Depok Tahun 2022.

Dalam acara yang digelar secara online tersebut, disampaikan terkait mekanisme PPDB, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).    

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: