Terlalu! 11 Santriwati Alami Kekerasan Seksual dari Terduga Ustaz di Depok, Megawati Bilang Begini

Terlalu! 11 Santriwati Alami Kekerasan Seksual dari Terduga Ustaz di Depok, Megawati Bilang Begini

Ilustrasi pelecehan seksual---Istimewa

Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial A, T dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

(BACA JUGA:RI Dapat Jatah Tambahan Kuota Haji 10.000 Tapi Tidak Digunakan, Ini Alasan Kemenag)

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar," ujar Megawati.

"Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” paparnya.

Megawati membocorkan modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan terjadi kekerasan seksual.

Menurut Megawati korban tidak dijanjikan apapun, hanya diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.

(BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022)

Kasus yang dialami oleh belasan santriwati itu saat ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasusnya.

Pihak pesantren, menurut Megawati, belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” pungkas Megawati.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: