Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Luhut: Tidak Ada Lagi yang Bisa Main-main Soal Harga

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Luhut: Tidak Ada Lagi yang Bisa Main-main Soal Harga

Luhut Binsar [email protected]

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan hingga masukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi di masyarakat sampai di telinga Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Luhut mengaku, akan mendengar masukan dari masyarakat jhususnya pengecer hingga pembeli minyak goreng curah. 

(BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Dikemas Dalam Botol Premium, Lalu Diberi Merek Palsu, Praktik Curang Migor Terungkap)

Apalagi, saat ini sedang memasuki masa sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang mulai dilakukan pada Senin (27/6).

"Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," kata Luhut, Senin, 27 Juni 2022.

Diketahui, pemerintah melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tujuannya, untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

(BACA JUGA:Pasar Slipi Belum Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Jadinya Malah Ribet)

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut.

Untuk sementara waktu, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Ada pun evaluasi dan monitoring dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

(BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pemkab Tangerang Tunggu Surat Edaran Resmi dari Pusat)

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: