Catat! Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Jelaskan Kapan dan Syarat Daftar PPDB SMP Jalur Afirmasi Tidak Mampu

Catat! Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Jelaskan Kapan dan Syarat Daftar PPDB SMP Jalur Afirmasi Tidak Mampu

Ilustrasi suasana ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP).-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Joko Soetrisno coba jelaskan kapan pendaftaran PPDB SMP jalur afirmasi tidak mampu dan tampaknya tak ada salahnya untuk dicatat.

PPDB Kota Depok Tahun 2022 jenjang SMP Negeri jalur afirmasi dimulai akhir Juni ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan kuota untuk jalur tersebut sebesar 13 persen dari kursi yang disediakan.

"Afirmasi kita bagi menjadi dua yakni tidak mampu dan inklusi. Untuk jalur tidak mampu pendaftaran dimulai tanggal 27-28 Juni secara online, sementara inklusi 29 Juni," tutur Joko dalam keterangan resminya.

(BACA JUGA:Lewat Program CVC, Bea Cukai Jalin Kedekatan dengan Para Penggerak Ekonomi Nasional)

Joko Soetrino menambahkan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB SMP jalur afirmasi.

Bagi calon siswa tidak mampu, yaitu menyertakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Tak hanya itu untuk calon siswa tidak mampu juga harus menyertakan Kartu Perlindungan Sosial (PKH, KKS, KIP/terdaftar di DTKS).

"Sistem PPDB SMP jalur afirmasi dimulai dengan pendaftaran dilanjutkan dengan seleksi persyaratan, jika lengkap diterima ke sekolah negeri," beber Joko.

(BACA JUGA:Bea Cukai Paparkan Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji)

"Sementara bagi yang tidak lolos lewat jalur afirmasi, khusus siswa tidak mampu, dapat mendaftar melalui jalur penerimaan lainnya," sambungnya.

Mengenai pengumuman jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu dilakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Daftar ulang dilakukan pada 5-6 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli 2022. Pendaftaran PPDB SMP semua jalur bisa dilakukan melalui website berikut ini (klik di sini).

Sebelumnya Joko Soetrisno turut menjelaskan tentang PPDB SMP jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen bagi calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: