DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: