Pemutihan Pajak di Depok: Ada Bebas Denda Hingga Bebas Tunggakan

Pemutihan Pajak di Depok: Ada Bebas Denda Hingga Bebas Tunggakan

Poster Pemutihan Pajak Kendaraan [email protected]

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda," kata Yuli Puspita dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu 25 Juni 2022.

Menurut dia, program ini yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA:Perhatian! Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Catat Jadwalnya)

"Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I," katanya. 

Dikatakannya program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022.

"Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini" ucapnya. 

(BACA JUGA:Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Cair Bulan Ini, Rp250 Ribu per Bulan Dipotong Pajak)

Yuli menyebut, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. 

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga buat kota setempat.

Ia menilai program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak, sehingga patut untuk didukung. 

"Masyarakat harus bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: