ASN Pemkot Bekasi Wajib Gunakan Produk Asli Dalam Negeri

ASN Pemkot Bekasi Wajib Gunakan Produk Asli Dalam Negeri

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 518/4301-Disdagperin mengenai penggunaan produk dalam negeri bagi seluruh aparatur yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

(BACA JUGA:Pertemuan AHY dengan Prabowo di Kertanegara Bukan Bahas Koalisi, Cuma Silaturahmi)

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Pemkot Bekasi sangat mendukung pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) agar dapat lebih mandiri serta bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.

Maka guna mewujudkan kepedulian kepada UMKM dan IKM, Pemkot Bekasi dalam hal ini Disdagperin Kota Bekasi menyampaikan hal bawah ini:

1. Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Unit Kerjal Unit Pelaksana Teknis dan seluruh jajaran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar menggunakan hasil produk dalam negeri;

2. Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Unit Kerjal Unit Pelaksana Teknis dan seluruh jajaran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek;

(BACA JUGA:Rekening Dibekukan, Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Kehabisan Dana, Amirnya Bilang Begini)

3. Untuk belanja produk dalam neger dapat diakses melalui Katalog Elektronik Lokal Kota Bekasi https://e-katalog.Ikpp.go.id dan Bela (Belanja langsung) pengadaan https://belapengadaan.Ikpp.go.id/dashboard 

4. Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang telah membeli, mengetahui produk-produk UMKM dan IKM Kota Bekasi agar berpartisipasi aktif dalam membantu mempromosikan produk tersebut dengan mengunggah/ memposting melalui sosial media baik Facebook, Instagram, Twitter, Youtobe, Whatsapp Group, Blog, dan media sosial lainnya seningga bisa menarik minat masyarakat luas untuk membelinya.

Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan pesan kepada seluruh ASN untuk ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.

Maka dari itu dihimbau kepada OPD/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis dan Seluruh Jajaran Aparatur di Lingkungan Pemkot Bekasi untuk menggunakan hasil produk dalam negeri dari berbagai jenis. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: