Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan, Organda: Jangan Secara Nasional

 Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan, Organda: Jangan Secara Nasional

Ilustrasi - Stasiun Gambir-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam memberlakukan syarat perjalanan di sektor transportasi diharapkan lebih cermat. 

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, saat ini, sektor transportasi darat mulai pulih.

(BACA JUGA:Wacanakan Kembali Syarat Perjalanan, Organda: Pemerintah Sebaikinya Hati-Hati)

Pulihnya sektor transportasi ini, seiring dengan pelonggaran syarat perjalanan masyarakat di angkutan umum.

"Kami memahami pemerintah berusaha mengendalikan kasus Covid-19, namun disayangkan kalau harus diperketat lagi," kata Ateng dikutip dari Antara, Jumat 24 Juni 2022.

Ia khawatir, jika syarat perjalanan kembali diperketat maka akan berdampak pada okupansi penumpang angkutan umum. 

Menurut dia, hal tersebut akan membuat pengusaha angkutan umum mengalami kesulitan operasional.

(BACA JUGA:Ada Pemeliharaan Jalan Di Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir Soedijatmo, Pengguna Jalan Diimbau Atur Waktu Perjalanan)

Oleh sebab itu, Organda meminta agar kebijakan syarat perjalanan diputuskan secara cermat berdasarkan kondisi pengendalian kasus Covid-19 setiap daerah.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan agar konsisten pada penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi.

"Kalau ada di daerah tertentu sedikit naik kasusnya, ya cukup di daerah tersebut yang diperketat syaratnya, jangan secara nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, Organda hingga saat ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan. 

(BACA JUGA:Pemberdayaan UMKM Agresif, Menkop UKM Teten Ingin Perbankan Tiru BNI)

Upaya tersebut merupakan bagian dari kontribusi Organda dalam menjaga kesehatan masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: