Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK

Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.-Instagram/@mardani_maming-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang menejerat kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPDP itu diterima pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani Maming saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

(BACA JUGA:Mardani Maming Tuding Ada Mafia Hukum di Kasusnya, KPK: yang Mana? Jangan Menuduh)

Irawan mengatakan, pihaknya bakal mempelajari SPDP tersebut untuk menentukan upaya hukum atas penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.

Ia menegaskan bakal memanfaatkan segala ruang yang diberikan untuk memperjuangkan hak kliennya.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," tukas Irawan.

(BACA JUGA:Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar)

Sebelumnya, KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti saat meningkatkan status perkara dugaan korupsi yang menjerat Mardani H. Maming ke tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut menjawab tudingan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu bahwa dirinya sedang dikriminalisasi atas perkara yang tengah diusut oleh KPK.

(BACA JUGA:Bendum PBNU Mardani Maming Akui Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK)

"Suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut (perkara Mardani Maming)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.

Ia menegaskan, KPK dalam menangani perkara selalu mengacu pada kecukupan alat bukti berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Mengutip KUHAP, menurut dia, alat bukti yang dimaksud bisa berupa keterangan saksi, ahli, terdakwa, mau pun surat dan petunjuk lainnya.

(BACA JUGA:Mardani Maming Dicekal KPK, Hasto Bilang Begini )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: