Pertamina Tutup SPBU Curang di Kabupaten Serang, Pemilik dan Manajer Jadi Tersangka

Pertamina Tutup SPBU Curang di Kabupaten Serang, Pemilik dan Manajer Jadi Tersangka

Ilustrasi - Petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertamax ke mobil pembeli. Harga Pertamax sendiri ditetapkan naik mulai hari ini, jumat 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. FOTO: Pertamina Patra Niaga--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Serang, Banten ditutup PT Pertamina lewat Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat karena melakukan kecurangan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan SPBU itu yakni SPBU Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

(BACA JUGA:Janda dan Mamah Muda Single Jadi Target Utama Muksin, Kenalan di Facebook Lalu...)

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022. 

Dia menjelaskan di SPBU itu ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti yang dilakukan SPBU di Gorda tersebut.

Akibat kecurangan tersebut, menurutnya sanksi yang diberikan berupa penutupan SPBU selama enam bulan. 

(BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah, Sapi PMK yang Dimusnahkan Diganti Rp10 Juta per Ekor)

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," katanya.

Sebelumnya, Polda Banten membongkar kecurangan sebuah SPBU di Serang yang menjual BBM dengan cara mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU.

(BACA JUGA:BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Jadi 3 Persen di 2022)

"Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Shinto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: