Putusan Inkracht, KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

Putusan Inkracht, KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Rabu, 22 Juni 2022.

Eksekusi dilakukan terkait putusan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

(BACA JUGA:KPK Telusuri Fasilitas Khusus Summarecon Agung ke Haryadi Suyuti Selama Pengurusan Izin di Yogyakarta)

"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M Syahrial ke Rutan klas satu Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tertanggal 30 Mei 2022, Syahrial bakal mendekam di sana selama empat tahun penjara.

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.

(BACA JUGA:KPK Duga Summarecon Agung Siapkan Dana Khusus untuk Urus Izin Apartemen Yogyakarta)

Selain pidana badan dan denda, Syahrial juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhi hukuman empat tahun penjara terhadap eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, pada Senin, 30 Mei 2022. Dia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari anak buahnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syahrial secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(BACA JUGA:Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar)

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis empat tahun enam bulan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: