UOB Kay Hian Diduga Tawarkan Investasi Bodong, 12 Korban Mengaku Rugi Hingga Rp52 Miliar
Ilustrasi - Uang (Istimewa)--
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tandasnya.
Sumber: