Elon Musk DIgugat, Dituduh Diskriminasi dan Pelecehan Seksual di Pabriknya

Elon Musk DIgugat, Dituduh Diskriminasi dan Pelecehan Seksual di Pabriknya

Presiden Jokowi bertemu Elon Musk di Stargate Space X, Boca Chica, Amerika Serikat. -@jokowi-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang pemegang saham Tesla Inc menggugat CEO Elon Musk dan jajarannya, menuduh mereka mengabaikan untuk menangani keluhan tentang diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja, dan menimbulkan "budaya tempat kerja yang beracun."

Gugatan pada pertengahan pekan ini adalah yang terbaru terhadap Tesla, yang telah dituduh melakukan diskriminasi rasial dan pelecehan seksual di pabriknya.

(BACA JUGA:Begini Konsep Sirkuit F1 di Lagoi Bintan, Terappkan Konsep Green Circuit)

"Tesla telah menciptakan budaya kerja beracun yang didasarkan pada pelecehan dan diskriminasi rasis dan seksis terhadap karyawannya sendiri," kata investor itu, Solomon Chau, dikutip dari Reuters, lewat Antara, Minggu, 19 Juni 2022.

"Lingkungan kerja yang beracun ini telah berlangsung secara internal selama bertahun-tahun, dan baru belakangan ini kebenaran tentang budaya Tesla muncul," tambahnya dalam pengaduan.

Ia melanjutkan, budaya tempat kerja Tesla yang beracun telah menyebabkan kerugian finansial dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada reputasi perusahaan. Tesla tidak segera menanggapi komentar.

Kendall Law Group PLLC, pengacara yang mewakili Chau, juga belum menanggapi komentar lebih lanjut.

(BACA JUGA:Hati-hati Melintas! Jasa Marga Sedang Melakukan Pemeliharaan dan Rekonstruksi Tol Cipularang dan Padaleunyi)

Tesla sebelumnya mengatakan perusahaan tidak mentolerir diskriminasi dan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keluhan pekerja.

Gugatan itu menuduh para terdakwa yaitu Musk dan 11 anggota dewan Tesla serta perusahaan, telah melanggar kewajiban fidusia mereka dengan gagal mengatasi dan memperbaiki bendera merah mengenai laporan internal diskriminasi dan pelecehan.

Hal ini menyebabkan Tesla kehilangan karyawan berkualitas tinggi dan mengeluarkan biaya untuk membela kasus dan menyelesaikan denda atas pelanggaran, kata gugatan itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: