Terkini

Pilihan


KSP Bangga Kinerja HAM Indonesia Diakui Dunia, Kasus Paniai Diklaim Jadi Contohnya

KSP Bangga Kinerja HAM Indonesia Diakui Dunia, Kasus Paniai Diklaim Jadi Contohnya

Ilustrasi hak asasi manusia (HAM).-madartzgraphics-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyambut baik apresiasi dunia terhadap kinerja Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM berat di Paniai Papua. 

Jaleswari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memerintahkan Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. 

(BACA JUGA:AS Tuduh Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi, DPR: Kalau Mau Jujur, Aplikasi PeduliLindungi Memang...)

"Sebagai langkah awal adalah penanganan kasus Paniai yang terjadi pada masa awal pemerintahan Presiden Jokowi," kata Jaleswari, di Bina Graha Jakarta, dikutip Sabtu, 18 Juni 2022.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai Papua yang terjadi 2014 silam. Berkas perkara atas nama terdakwa IS ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Masuknya kasus HAM Paniai ke pengadilan mendapat apresiasi dunia. Komisi Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi tersebut secara langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD saat berkunjung ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB, di Jenewa Swiss. 

(BACA JUGA:Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Masuki Babak Baru, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka)

Jaleswari menilai, apresiasi PBB tersebut menjadi cermin dari keberhasilan Indonesia dalam mengonsolidasikan seluruh stakeholder dalam penanganan pelanggaran HAM. Konsolidasi tersebut terwujud dengan terbentuknya forum rapat bersama kementerian/lembaga, pegiat HAM, dan organisasi masyarakat sipil Peduli HAM. 

"Ini tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di MPR pada 16 Agustus 2020, bahwa HAM harus diarusutamakan dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah," tutur Jaleswari. 

"HAM menjadi isu prioritas dan strategis Presiden yang harus dikawal. Dalam hal ini KSP bersama Kemenko Polhukam dan K/L terkait terus menguatkan konsolidasi untuk meningkatkan kinerja HAM di Indonesia,” lanjutnya. 

(BACA JUGA:Kejagung Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM)

Dalam kesempatan itu, peneliti senior LIPI ini juga menegaskan, penanganan secara yuridis kasus Paniai dapat menjadi pembuka bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat lainnya, baik secara yudisial melalui proses peradilan maupun non yudisial. 

Ia menyadari, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak mudah dan memiliki kompleksitas. Meski begitu pemerintah tidak pernah berhenti dan terus mengupayakan penyelesaiannya. 

“Termasuk mengupayakan suatu gugus tugas penanganannya melalui Keputusan Presiden, serta pengajuan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru, setelah  UU KKR 2004 dibatalkan oleh MK pada 2006,” jelas Jaleswari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: