PLN Ungkap Tarif Listrik Indonesia Termurah Kedua Se-Asia Tenggara, Jauh di Bawah Singapura Filipina

PLN Ungkap Tarif Listrik Indonesia Termurah Kedua Se-Asia Tenggara, Jauh di Bawah Singapura Filipina

Ilustrasi - Petugas PLN memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan.-dok-pln

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT PLN (Persero) mengeklaim tarif listrik Indonesia jenis pengguna rumah tangga menduduki peringkat termurah kedua se-Asia Tenggara. Saat ini, tarif tersebut dipatok seharga Rp1.251 per kWh.

"Kalau untuk tarif rumah tangga kita termasuk dua paling bawah," ujarnya dalam forum diskusi bertajuk Tarif Listrik Berkeadilan di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Rayu Jerman untuk Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia)

Dalam paparannya, Bob menerangkan bahwa tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.

Kemudian dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp997 per kWh.

Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp1.038 per kWh dan industri besar Rp970 per kWh.

(BACA JUGA:Siap-siap ya... Tanggal 1 Juli Tarif Listrik Naik! )

Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp986 per kWh dan industri besar Rp986 per kWh. Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp2.001 per kWh.

Adapun Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.783 per kWh dan industri besar Rp1.775 per kWh. Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.135 per kWh dan industri besar Rp1.077 per kWh.

"Kalau kita lihat tarif industri yang jelas kita paling bawah dan paling kompetitif. Apalagi pemerintah telah memutuskan untuk menjaga kemampuan bayar, tingkat inflasi, dan industri ini baru mau berkembang akibat COVID-19, maka kita termasuk yang rendah, sementara negara lain sudah menyesuaikan," pungkas Bob.

(BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirjen Kelistrikan Pastikan Tidak Sentuh Masyarakat Kurang Mampu)

Pada 13 Juni 2022 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang akan mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Meski tarif listrik golongan nonsubsidi naik, namun pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: