KSP Tegaskan Peran Pemda Kunci Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

KSP Tegaskan Peran Pemda Kunci Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Ilustrasi - kemiskinan-Aprillio Akbar -ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peran Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kunci progran penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.

Pemerintah Pusat menargetkan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024.

Tahun ini target penghapusan kemiskinan ekstrem berada di 212 kabupaten/kota.

(BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun ke Level 7,5 Persen, Sri Mulyani: Ini Akan Terwujud Seiring...)

“Jika tahun ini target kemiskinan ekstrem diselesaikan, maka tahun-tahun selanjutnya akan lebih bisa cepat dilakukan, dan target nol kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat dicapai. Peran pemerintah daerah sangat vital dalam hal ini,” tegas Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis, 16 Juni 2022.

Disampaikan pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan amanah Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Amanah UU tersebut diimplementasikan ke dalam sejumlah aturan turunan, di antaranya Perpres Nomor 96/2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Inpres Nomor 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

(BACA JUGA:Kemiskinan di Jateng Tinggi, Kinerja Ganjar Pranowo Dikritik)

Pemerintah, katanya, sejak 2021 sudah menggencarkan program penanganan kemiskinan ekstrem secara bertahap, yakni di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi. Tahun ini dilakukan perluasan wilayah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan melibatkan 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota.

Moeldoko menegaskan di tingkat daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) memiliki peran yang sangat strategis untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan pelaksanaan, dan pemantauan.

“TKPK ini memiliki data akurat wilayah-wilayah mana saja yang memiliki kantong kemiskinan. Jadi bisa langsung dipetakan program atau kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan,” ujar Moeldoko.

“Berdasarkan pemetaan tersebut berbagai program, baik dari pusat maupun daerah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem,” imbuhnya.

Moeldoko mengingatkan Inpres Nomor 4/2022 merupakan perintah presiden kepada 22 menteri, delapan kepala lembaga, Panglima TNI, gubernur, bupati, dan wali kota yang pelaksanaannya dikoordinasikan Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

“Presiden menginstruksikan seluruh program harus tepat sasaran dan harus ada integrasi program antarkementerian/lembaga. Pemda sebagai ujung tombak harus bisa mengorkestrasi program-program tersebut di lapangan,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: