Kendaraan Cicilan
Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
"Rampas Aset Para Koruptor" Teriakan Prabowo, di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu!
2 hari lalu
2
Pemerintah Tak Persoalkan Kader Parpol Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
2 hari lalu
3
Barantin Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Pelabuhan Merak
2 hari lalu
4
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
1 hari lalu
5
Jaksa KPK Dalami Nama Sri Rejeki Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto
2 hari lalu