Denda Rp250 Juta
Masih Nekat Pakai Knalpot Bising? Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta lho
Jika masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising, bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta lho.
TERKINI
TERPOPULER
1
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
2 hari lalu
2
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
7 jam lalu
3
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
1 hari lalu
4
Dedi Mulyadi Gaji Rp10 Juta per KK Jika Jadi Gubernur Jakarta, Jubir Pramono: Salah Hitung Kali
1 hari lalu
5
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Telegram Panglima TNI yang Mengerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari
1 hari lalu