Denda Rp250 Juta

Masih Nekat Pakai Knalpot Bising? Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta lho

Masih Nekat Pakai Knalpot Bising? Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta lho

Jika masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising, bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta lho.