Basmi Premansime, Polres Kukar Tuai Pujian

Kamis 30-12-2021,18:40 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Seluruh jajaran Polri diberbagai daerah terus menggalakan program presisi yang di gagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kali ini giliran Polres Kukar, Kalimantan Timur yang berhasil mencegah aksi premanisme yang diduga dilakukan salah satu kelompok ormas tertentu yang dinilai melawan hukum. Hal ini terkait dugaan pemakaian lahan jalan hauling batubara milik masyarakat di Loa Janan, Tenggarong. Tindakan ini mendapat apresiasi dari Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI), Rohman Wahyudi. "Kami bangga dengan sikap presisi jajaran Polres Tenggaron yang telah menjalankan perintah Kapolri dalam pembasmi premanisme di wilayahnya," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/12). Dia berharap kepada aparat kepolisian setempat agar secara menerus melakukan aksi dalam tindakan hukum lanjutan dengan tegas atas aksi premanisme dari ormas tersebut, karena kerap dilakukan berulang kali. "Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme. Harus ditindak tegas dan ditangkap tanpa pandang bulu itu anak siapa,” ujarnya. Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahma Ramadhan menegaskan jajarannya berkomitmen untuk berantas premanisme di setiap wilayah NKRI. Sebelumnya, aksi oknum ormas bergaya premanisme nampaknya sekedar untuk memuluskan usaha angkutan batubara, yang diduga dengan menyerobot lahan milik orang lain. Pihak LAKI bahkan menduga aksi itu dilakukan atas suruhan dari pemilik perusahaan PT NBI yang berinisial NHS. NHS yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat Whatapps belum merespon, pasalnya nomor telepon yang dihubungi hingga kini belum dapat dihubungi. Rokhman menjelaskan perusahaan itu, memperoleh order pekerjaan angkutan batubara yang diduga dari PT BEP.Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Disisi lain kata Rokhman Wahyudi, berdasarkan penelurusan LAKI tersiar kabar diduga pemegang saham mayoritas PT BEP adalah berinisial HBK. Pasalnya informasi didapat pada tanggal 30 Juni 2016 silam dari putusan PN Jakarta Pusat No. 521/Pid.N/2016/PN.Jkt.Pst, inisial HBK telah divonis tiga tahun penjara. Lanjutnya, berdasarkan Putusan Kasasi MARI No.1442 K/Pid/2016 tanggal 12 Januari 2017, berubah menjadi empat tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38 juta dollar Amerika. Pada 9 Juli 2021, HBK kembali divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam dugaan perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp500 milyar. Berdasarkan investigasi lembaganya, kata Rokhman Wahyudi, terdapat fakta penyebab PT BEP dinyatakan sebagai perseroan terbatas dalam status pailit, bukan hanya lantaran semata-mata tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan. “Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain” tutupnya. (lan/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait