Berkas 3 Tersangka Jiwasraya Diteliti

Sabtu 14-03-2020,03:54 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tiga dari enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Hingga kini berkas perkara masih dalam penelitian. Ketiganya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya ), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya ) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan berkas perkara hingga kini masih dalam tahap penelitian oleh penuntut umum. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil atau belum. "Tunggu nanti hasil dari penuntut umum. Waktunya 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik. Sekarang masih diteliti," kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3). Nantinya, tim penuntut umum paling lama 14 hari akan memberitahukan kepada tim penyidik apakah berkas perkara lengkap (P21) atau belum. "Nanti kalau ada kekurangan ada petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi. Kalau tidak ada langsung dinyatakan P21. Kemudian tahap dua baru dilimpahkan pengadilan untuk disidangkan," imbuhnya. Penyidik, lanjutnya, juga masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait perkara ini. "Belum ada tersangka baru," tutupnya.

BACA JUGA: Meliburkan Siswa Tak Boleh Sepihak

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah mengatakan penyidik hingga saat ini masih terus melacak serta menelusuri aset milik para tersangka. Ini untuk menutupi dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 16,81 triliun. Hingga saat ini aset tersangka yang sudah disita senilai Rp13,1 triliun. "Memang belum mencukupi untuk pengembalian kerugian negara. Karena itu, tim asset tracing masih mencari aset-aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan,” ujar Febri. Namun, Febri enggan membeberkan aset-aset dari tersangka siapa saja yang akan disita. Selain itu, upaya lain juga dilakukan dengan bantuan Tim Pusat Pemulihan Aset (TPA). Termasuk memblokir rekening para tersangka di luar negeri. Seperti diketahui, Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya ), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya ) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya). Tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)
Tags :
Kategori :

Terkait