JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tiga dari enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Hingga kini berkas perkara masih dalam penelitian. Ketiganya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya ), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya ) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan berkas perkara hingga kini masih dalam tahap penelitian oleh penuntut umum. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil atau belum. "Tunggu nanti hasil dari penuntut umum. Waktunya 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik. Sekarang masih diteliti," kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3). Nantinya, tim penuntut umum paling lama 14 hari akan memberitahukan kepada tim penyidik apakah berkas perkara lengkap (P21) atau belum. "Nanti kalau ada kekurangan ada petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi. Kalau tidak ada langsung dinyatakan P21. Kemudian tahap dua baru dilimpahkan pengadilan untuk disidangkan," imbuhnya. Penyidik, lanjutnya, juga masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait perkara ini. "Belum ada tersangka baru," tutupnya.
Berkas 3 Tersangka Jiwasraya Diteliti
Sabtu 14-03-2020,03:54 WIB
Editor : admin
Kategori :