JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) memastikan wabah penyakit virus Corona (COVID -19) bukan bencana nasional. Namun, penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional. Virus corona dikategorikan termasuk bencana non alam. Dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa. Antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini COVID -19)termasuk bencana non alam yang sudah masuk pandemi sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO). Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Hal ini atas rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. “Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota,” tegas Doni di Jakarta, Selasa (17/3). Ada tiga jenis status keadaan darurat bencana. Yakni siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan. Pemerintah daerah, lanjutnya, mempunyai kewenangan menentukan status keadaan darurat. Yaitu siaga darurat atau tanggap darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan status tersebut, Pemda siap bekerja 24 jam mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya.
BNPB: Covid-19 Bukan Bencana Nasional
Rabu 18-03-2020,10:55 WIB
Editor : admin
Kategori :