JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi dua opsi kepada setiap sekolah untuk memilih pengganti ujian nasional (UN) tahun 2020, pasca dibatalkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem menjelaskan, bahwa opsi pertama yang bisa diambil sekolah adalah tetap melakukan ujian kelulusan secara mandiri, tanpa harus ada tatap muka ataupun mengumpulkan siswa di ruang kelas. Artinya, Ujian kelulusan sekolah bisa dilakukan dengan cara daring atau online.
"Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah. Artinya, sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau atau dengan angka dari lima semester terakhir," kata Nadiem, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Obat Ajaib Sembuhkan 90 Persen Pasien Dalam Terobosan Uji Coba di Cina
Nadiem memastikan, bahwa pemerintah tidak memaksa sekolah untuk menuntasan seluruh capaian kurikulum, dengan mempertimbangkan efek dari Covid-19 yang berimbas pada sistem belajar-mengajar dalam beberapa pekan mendatang."Kami tidak memaksa ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya sangat menyadari bahwa sistem belajar dari rumah yang dijalankan saat ini belum optimal.
"Dengan kondisi sekarang ini, setiap sekolah diberi keleluasaan untuk tidak memenuhi standar ukuran kurikulum hingga semester terakhir," imbuhnya.
Kendati semua itu, Kemendikbud meminta kepada siswa yang saat ini berada IX SMP sederajat dan XII SMA/K sederajat untuk tidak khawatir, dengan dibatalkannya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020.
BACA JUGA: Fadjroel Rachman Terdiam Diceramahin dr Erlina: Rapid Tes Bukan Diagnosis Corona
Pasalnya, kemendikbud memastikan bahwa setiap siswa yang gagal mengikuti UN akan tetap mendapatkan ijazah, hanya saja nantinya di dalamnya tidak ada nilai UN."Jadi siswa tetap menerima ijazah, hanya saja enggak ada nilai UN-nya. Di ijazah tidak ada lagi nilai UN," kata Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno.
Totok menambahkan, nantinya nilai yang ada tertulis di ijazah hanya nilai kelulusan yang ditentukan oleh sekolah. “Ijazah berdasarkan nilai kelulusan yang ditentukan sekolah,” ujarnya.
Totok menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sehingga bebas dan beragam bentuk penilaiannya.
"Permendikbud tentang Ujian Sekolah artinya luas, bisa tertulis, portofolio, nilai-nilai rapor akademik, nonakademik, serta portofolio prestasi penghargaan siswa dan lain-lainya," tuturnya.
Adapun terkait ujian sekolah secara daring, lanjut Totok, adalah opsi yang dilakukan di tengah kondisi darurat virus Corona. Akan tetapi, hanya sekolah yang mampu secara infrastruktur dan SDM saja yang dapat menyelenggarakan dan tidak wajib bagi sekolah yang belum mampu.
BACA JUGA: Saat Stadion Sepak Bola Disulap Menjadi RS Darurat Corona
"Jadi Ujian Sekolah online ini diperuntukkan bagi sekolah yang betul-betul siap. Jadi enggak perlu dipaksakan, kalau enggak siap ya enggak usah US," terangnya.Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020 sangat tepat. Menurutnya, keputusan ini turut memberi kemaslahatan bagi masyarakat yang lebih luas.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UN tetap digelar di tengah pandemik virus corona akan berbahaya. Pasalnya, membiarkan anak ke luar rumah, mengumpulkannya dalam suatu ujian di sekolah sangat berisiko memperluas penularan virus Korona.
"Tentu keputusan ini sangat strategis demi menyelamatkan anak didik dari penularan covid-19," katanya.