JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merasa tidak setuju dengan pansangan sejumlah pihak yang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari. Sebab, kata dia, kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Terdapat progres dari penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkam ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (21/9).
Ada Kemajuan Pengusutan, Kasus Djoko Tjandra Tidak Perlu Diambil Alih KPK
Senin 21-09-2020,16:01 WIB
Editor : admin
Kategori :