Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Mangkir, Beliau Sedang Beristirahat

Selasa 01-12-2020,19:44 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasan sang klien tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya diketahui memanggil Rizieq untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada peristiwa kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. Azis Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq, membantah kliennya mangkir dari panggilan polisi. "Jadi beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukun dari Bantuan Hukum FPI," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya Selasa (1/12) sore. Aziz menyampaikan, Rizieq berhalangan hadir lantaran masih dalam proses pemulihan usai sempat menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. "Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud, dengan alasan beliau sedang masih beristirahat, terkait bahwa beliau pada Sabtu 28 November yang lalu, baru saja keluar dari RS Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya beliau masih dalam tahap pemulihan," kata Aziz. Menurutnya, alasan tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Penyidik pun, ungkapnya, menerima alasan yang disampaikan tim kuasa hukum. Aziz menyampaikan, penyidik sempat meminta surat keterangan sakit Rizieq dari rumah sakit. Namun, kata dia, tim kuasa hukum tidak dapat memberikannya karena masih diproses. "Tadi sudah dimintakan akan tetapi kita masih proses untuk itu dan membutuhkan waktu," katanya. Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana bakal melayangkan pemanggilan kedua kepada Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas yang turut berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Keduanya dijadwalkan bakal diperiksa pada Kamis (3/12). "Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa Rizieq Shihab ke penyidikan. Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut atas kerumunan massa pada acara Rizieq di Megamendung, Bogor. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait