Omicron Mengancam, WNI di Luar Negeri Tetap Boleh Pulang

Rabu 01-12-2021,20:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah potensi penyebaran varian Omicron, diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Prosedur ketat tetap diberlakukan. Salah satunya menjalani masa karantina selama 14 hari. "Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Rabu (1/12). Pemerintah mempersilakan jika ada WNI yang ingin pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu dibatasi memasuki wilayah Indonesia. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia. Selain itu, mereka diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR negatif yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan. Tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional menggunakan pesawat tetap sama. Yaitu Bandar Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi di Manado.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait