JAKARTA - Pemerintah dan Satgas Covid-19 daerah diminta mengantisipasi potensi penularan Corona secara ketat. Salah satunya memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan rapid test antigen atau PCR. Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. "Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di BNPB, Jakarta, Jumat (25/12).
Pelaku Perjalanan Wajib Testing
Sabtu 26-12-2020,02:00 WIB
Editor : admin
Kategori :