Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni misalnya. Ia menilai pertimbangan pemerintah sudah komprehensif. Pelarangan aktivitas FPI karena sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.
"Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," kata Sahroni, Rabu (30/12).
Menurutnya, aktivitas FPI selain menyebabkan kericuhan, bukti-bukti yang didapatkan pemerintah sudah jelas menegaskan bahwa FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, yaitu ISIS.
“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramahnya Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya," ujarnya.
Menurutnya, DPR harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kepolisian juga harus segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlaksana dengan baik di daerah.
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai jika langkah pemerintah tersebut adalah hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. Walaupun sudah sejak lama masyarakat tahu jika FPI sering berseteru dengan pemerintah.
Hanya saja, Direktur Indonesia Political Review ini mengatakan, jika keputusan pemerintah jangan sampai didasarkan sentimen. Termasuk tidak bertujuan mengecilkan Habib Rizieq karena sikap kritisnya.
Ia melanjutkan, pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Yakni dalam hal penegakkan hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tak adil membuat ormas seperti FPI bergerak sendiri.
Tetapi ujungnya, justru FPI yang dianggap melanggar hukum. "Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," tegasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mantan ketua MK ini mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.
(khf/fin)