Sampaikan Pembelaan, Eks Penyidik KPK Siap Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli Siregar

Senin 20-12-2021,16:21 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan pledoi alias nota pembelaannya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12)

Robin juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang dilakukannya. Ia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.

Sebelumnya, Robin pernah menyebut advokat Arief Aceh merupakan pemain perkara di KPK. Dalam hal ini Arief Aceh telah bermain perkara sejak Lili Pintauli Siregar menjabat pimpinan KPK.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar.

Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.

Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.

Suap tersebut diduga diterima keduanya dari bebera pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait