Kerugian Negara Capai Rp77 Miliar, Kasus Pegadaian Kebayoran Baru Bakal Segera Rampung

Senin 29-05-2023,16:31 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kategori :