Daftar 12 Koperasi Diduga Melakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun Harus Dibuka ke Publik

Jumat 17-02-2023,19:00 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Yakni yang tidak memberi kesempatan kepada anggota koperasi untuk melakukan rapat terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di koperasi.

Menurut Suroto, setiap lembaga keuangan termasuk koperasi simpan pinjam pasti punya risiko gagal bayar. 

Penyebabnya bisa karena masalah internal ataupun karena masalah eksternal. 

Secara internal misalnya, masalah bisa karena kesalahan manajemen dan atau disebabkan oleh tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengurus atau manajemen.

BACA JUGA:Cara Daftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos

“Masalah tersebut semua mestinya dapat diketahui sumbernya jika dilakukan melalui penyelenggaraan Rapat Anggota. Sebab menurut hukum koperasi, Rapat Anggota Koperasi adalah merupakan forum tertinggi di koperasi,” tuturnya.

Menurutnya, jika langsung dibawa ke ranah hukum, Suroto khawatir uang anggota koperasi justru sulit kembali seperti kasus travel Cipaganti, koperasi Langit Biru dan koperasi Pandawa.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penjaminan LPS di sektor koperasi seharusnya turut dimasukkan dalam UU Omnibus Law Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja diketok. 

Ia berharap penjaminan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kini tengah dibahas.

Kategori :