Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Papua Divonis Seumur Hidup

Rabu 25-01-2023,19:32 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua. 

Sehingga memudahkan keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan.

Komnas HAM berharap putusan tersebut dapat menjadi sinyal langkah maju dalam hal penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua dan Indonesia pada umumnya.

Kategori :