JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat terungkap. Berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, ternyata kecelakaan itu melibatkan tiga orang Anggota TNI Angkatan Darat.
Sebagaimana diketahui, usai menabrak sepasang kekasih bernama Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, pelaku yang merupakan oknum TNI AD itu berpura-pura menolong korban dan akan membawanya ke rumah sakit. Namun, alih-alih memberikan pengobatan, para oknum TNI itu justru membuang korban ke Sungai Serayu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut tidak menaruh rasa curiga karena menganggap para pelaku akan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun demikian, untungnya ada beberapa warga yang sempat mengabadikan kejadian tersebut, termasuk orang-orang yang berada didalam mobil Isuzu Panther dengan nopol B 300 Q yang menabrak sejoli.
Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.
Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
BACA JUGA:
Kisah Pilu Salsabila, Korban Kecelakaan Nagreg yang Dibuang ke Sungai
Tiga Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg Terancam Dipecat
Tinggal Menunggu Waktu, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Kasus Kecelakaan di Nagreg
Berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad kedua korban, Biddokes Polda Jateng menyampaikan kesimpulan bahwa Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan masih hidup walaupun dalam kondisi tak sadarkan diri. Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi.
Sedangkan korban atas nama Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan. Hal ini dibuktikan dari hasil autopsi Salsabila yang diketahui korban mengalami luka fatal di kepala dan patah tulang kepala.
1. Pelaku Oknum TNI yang Bertugas di Tempat Berbeda
[caption id="attachment_580647" align="alignnone" width="678"]
[/caption]
Selain terancam hukuman penjara akibat kasus pidana, ketiga oknum Anggota TNI itu juga dipecat dari Kesatuan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Mayjen Pranata. (git/fin)
4 Fakta Kecelakaan Sejoli di Nagreg Oleh Oknum TNI, Nomor 3 Bikin Kapok
Minggu 26-12-2021,09:53 WIB
Editor : admin
Kategori :