Ternyata Sebelum Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lakukan Rapat Singkat di TKP

Sabtu 20-08-2022,10:14 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikologis untuk..)

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum eksekusi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya. 

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

(BACA JUGA:Polres Garut Ringkus Bandar Judi Online)

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Berharap: Hak Ibu PC Dihormati dan Dipenuhi Negara)

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

Kategori :