Ruhaini juga mengungkapkan beberapa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial, yaitu pelaksanaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh pasca Daerah Operasi Militer, serta penyiapan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua yang menjadi bagian dari UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
KSP Bilang Komitmen Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Tak Pernah Surut
Rabu 17-08-2022,08:56 WIB
Editor : Afdal Namakule
Kategori :