Ragam

Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!

Kementerian Agama telah mengumumkan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag dapat mengikuti PPG tahun ini.

Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!

fin.co.id - Kementerian Agama telah mengumumkan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag dapat mengikuti PPG tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, menyampaikan bahwa pengumuman peserta ini telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026. Jumlah peserta mencakup 38.695 guru madrasah (23.217 Mapel Agama) dan 15.478 Mapel Umum) dan 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.

Selain itu, ada 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.

"Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta," ujar Amin Suyitno di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.

“Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun Siaga bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika,” sambungnya.

Menurut Prof Suyitno, rangkaian pelaksanaan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 akan dimulai secara serentak pada 16 November 2026.

Prosesnya akan diselenggarakan di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

"Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat," pungkas Amin Suyitno.

Selanjutnya, peserta PPG diimbau memperhatikan sejumlah langkah administratif berikut.

1. Bergabung dalam saluran Komunikasi LPTK Penempatan

Peserta yang lulus agar bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penempatan sesuai dengan data di akun EMIS GTK atau Siaga.

2. Ketentuan Lapor Diri dan Berkas RPL

Bagi guru madrasah yang lulus, diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terbagi menjadi dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Kelengkapan Dokumen Administratif:

a. Ijazah pendidikan terakhir (asli atau legalisasi instansi berwenang);

Berita Terkait