Catatan Dahlan Iskan

Anak Sembrono

Meski sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka, ada problem teknis untuk memeriksa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Anak Sembrono

Oleh: Dahlan Iskan

Meski sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka, ada problem teknis untuk memeriksa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ia memang sudah diberhentikan sebagai kapolri, tapi masih jenderal bintang empat yang aktif. Tidak akan ada pangkat yang lebih tinggi yang bisa memeriksanya di kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo.

Maka kepala staf kepresidenan yang hanya menjabat satu bulan itu harus dipecat dulu dari anggota polisi. Itulah yang akan dilakukan --lewat persidangan kode etik kepolisian.

Sidangnya biasanya kilat: bisa satu hari. Begitu dewan kehormatan polisi memutuskan Jenderal Listyo Sigit melanggar kode etik polisi, rekomendasinya tegas: dipecat sebagai anggota polisi. Pangkat dilucuti. Ia bukan lagi jenderal --bahkan bukan lagi polisi. Pangkat serendah apa pun tidak sungkan memeriksanya sebagai tersangka perbuatan pidana.

Jangan-jangan sidang itu sudah dilakukan kemarin. Atau hari ini. Di kepolisian dewan kehormatan itu disebut Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

KKEP tidak punya ketua permanen. Ketuanya baru ditunjuk ketika akan ada persidangan. Tugasnya pun selesai ketika keputusan sudah diambil.

Untuk menyidangkan Jenderal Listyo Sigit kelihatannya tidak ada pilihan lain: Irwasum sendiri yang akan ditunjuk sebagai ketua. Yang menjabat inspektur jenderal pengawasan umum (Irwasum) sekarang adalah Asep Edi Suheri, jenderal polisi bintang tiga.

Bisa juga kapolri menunjuk yang lain sesuai dengan kebutuhan. Misalnya di sidang etik Ferdy Sambo Agustus 2022 lalu. Ketuanya bukan Irwasum Agung Budi Maryoto. Yang ditunjuk adalah Kabaintelkam Polri Ahmad Dofiri --bintang tiga saat itu. Kelak di awal tahun 2026 Dofiri diangkat Presiden Prabowo menjadi anggota tim Reformasi Polri bersama Prof Jimly Assiddique (ketua) dan Prof Mahfud MD.

Jenderal Dofiri di sidang Sambo itu didampingi Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Irwasum Agung Budi Maryoto, kala itu, baru jadi ketua pada sidang lanjutan ketika Sambo ternyata naik banding. Putusannya sama: dipecat.

Kalau saja Jenderal Listyo Sigit nanti juga akan banding berarti pemecatannya tidak bisa selesai dalam satu-dua minggu. Dalam kasus Sambo prosesnya satu bulan.

Semua itu gara-gara Polri punya hak sadap.

Seberapa besar sebenarnya manfaat hak penyadapan bagi Polri?

Rasanya DPR perlu membahas ini, setidaknya dalam sidang setengah kamar. Pun dengan Kejaksaan Agung. Kalau manfaatnya ternyata besar silakan saja. Tapi kalau hak sadap itu lebih banyak membawa kerusakan mungkin perlu ditata ulang.

Berita Terkait