News . 27/10/2026, 19:45 WIB

Menperin Warning Keras Importir dan Produsen: Jaga Gula Rafinasi Agar Tak Rembes ke Pasar!

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

fin.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji memberikan peringatan kepada importir dan produsen gula rafinasi untuk menjaga produknya supaya tidak rembes ke pasar menjadi gula konsumsi.

Selain merugikan petani, kebocoran tersebut berdampak buruk bagi kesehatan dan ujungnya merugikan negara.

”Kita minta dengan sangat kepada AGRI (Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia) supaya gula rafinasi ini tidak bocor di konsumen. Karena kalau bocor menjadi gula konsumsi, itu seperti kita menikam saudara kita sendiri,” tegas Sarmuji di kantor Kemenperin, Selasa, 27 Oktober 2026.

Gula rafinasi memang dibutuhkan industri makanan-minuman dan farmasi sehingga untuk mencukupinya dilakukan impor dari luar negeri.

Menurut Sarmuji utilisasi gula rafinasi untuk industri makanan minuman serta farmasi belum maksimal karena baru sekitar 60%.

Peningkatan utilisasi industri makanan dan minuman serta farmasi akan semakin meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian negara.

Di sisi lain, gula konsumsi untuk masyarakat sudah tercukupi oleh produksi gula dalam negeri.

Gula konsumsi diambil dari hasil panen petani tebu nasional.

”Jadi saya sebagai Menteri ingin mendapatkan kepastian dari AGRI, komitmen supaya gula rafinasi ini tidak bocor ke konsumen. Jadi kita sama-sama jaga. Kita berikan jaminan ketercukupan gula rafinasi sebagai bahan baku industri, tetapi sebaliknya kita juga meminta dengan sangat dan akan kita awasi dengan ketat supaya gula rafinasi tidak bocor ke konsumen ya, sebagai gula konsumsi,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Sarmuji, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Timur 6 (Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Kediri) paham betul situasi jika ia sampai salah dalam mengatur gula. Dapilnya adalah daerah lumbung pangan termasuk tebu. Ketika pasar dibanjiri oleh gula rafinasi yang semestinya untuk industri, gula dalam negeri sulit terjual dan petani menderita kerugian besar.

Namun di sisi lain ia juga perlu mengantisipasi momentum terjadinya lonjakan permintaan gula rafinasi seperti Natal dan Tahun Baru kemudian disambung Ramadhan dan Idul Fitri awal 2027.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AGRI Supriadi mengatakan pihaknya berkomitmen bahwa gula rafinasi tidak akan dibocorkan ke pasar sebagai gula konsumsi.

“Sebenarnya kita berkomitmen mendistribusikan gula rafinasi sesuai peraturan yang ada. Ya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan,” ujarnya.

Peraturan dimaksud adalah bahwa gula rafinasi hanya khusus sebagai bahan baku industri untuk makanan, minuman, dan termasuk farmasi. Maka jumlah impor dan produksi rafinasi semestinya juga disesuaikan dengan jumlah kebutuhan industri.

Dalam hal impor, kata Supriadi, pihaknya berkoordinasi dengan pelaku industri melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Regulator impor adalah Kementerian Perdagangan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id