Catatan Dahlan Iskan

Datuk Low

Hari itu perhatian seluruh Indonesia ke pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto. Terutama siapa yang tetap jadi menteri dan siapa yang akan hilang.

Datuk Low

Oleh: Dahlan Iskan

Hari itu perhatian seluruh Indonesia ke pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto. Terutama siapa yang tetap jadi menteri dan siapa yang akan hilang.

Tidak ada yang peduli apa pun selain itu. Tapi Datuk Low Tuck Kwong punya perhatian khusus kepada putrinya: Elaine. Di tanggal 28 Agustus 2024 itu Datuk menyerahkan sebagian sahamnya di PT Bayan Resources Tbk kepada sang putri. Sangat besar: 22 persen.

Agustus 2026, dua tahun kemudian, setelah Prabowo berkuasa lebih satu tahun, saya mulai mendengar selentingan: Datuk Low harus melepas sebagian saham di PT Bayan kepada pengusaha batu bara yang Anda sudah tahu: Haji Isam.

Awalnya saya mendengar tidak hanya sebagian saham yang harus diserahkan, tapi keseluruhan, kecuali yang sudah di tangan publik.

Saya mencoba mencari tahu seberapa benar selentingan itu: benar. Maka saya pun menuliskannya tanpa bisa menyebut sumber pembenarnya. (lihat Disway 17 Agustus 2026: Datuk Merdeka).

Kian hari selentingan itu kian heboh. Sampai pun mengapa harga saham yang dilepas itu sangat murah. Hanya 20 persen dari harga pasar saat itu. Meski sangat murah nilainya masih sulit Anda bayangkan untuk suatu saat bisa memilikinya: Rp 26 triliun.

Kian heboh. Apalagi di dunia bisnis. Ada penilaian negatif: kekuasaan mulai main ilmu hitam --warna batu bara. Pengusaha besar lainnya ikut waswas: jangan-jangan juga akan di-Datuk-Low-kan. Pasar saham heboh. Bagaimana mungkin; transaksi penuh teka-teki itu bisa terjadi di sebuah perusahaan publik. Bukankah aturan di pasar modal sangat ketat. Terutama di bidang keterbukaan informasi.

Kasus Bayan lantas dijadikan salah satu bukti belum transparannya pasar modal Indonesia. Bahkan dianggap belum independen dari campur tangan kekuasaan.

Nama Indonesia seperti tercoreng. Jadi bulan-bulanan, termasuk oleh MSCI. Apalagi di Singapura hebohnya dobel: heboh asap dan heboh Datuk Low.

Datuk Low sendiri sudah menjadi warga negara Indonesia. Tapi hubungannya dengan Singapura masih tetap seperti kampung halaman.

Apalagi sang putri --yang menerima saham Bayan 22 persen itu. Dia tetap warga negara Singapura --tidak ikut bapaknya berpaspor Indonesia.

Kewarganegaraan sang putri itulah yang sebenarnya jadi pokok persoalan di balik heboh perubahan saham di PT Bayan. Bolehkah perusahaan tambang batu bara dimiliki oleh orang asing? Kalau boleh bagaimana cara dan prosedurnya?

Ada UU yang mengatur itu. Ada peraturan pelaksanaannya.

Muhammad Lutfi, mantan menteri perdagangan dan ketua BKPM menegaskan Datuk Low melanggar UU dan peraturan tersebut. Pengalihan saham 22 persen ke warga negara asing itu melanggar.

Berita Terkait