Sport . 20/10/2026, 05:44 WIB
fin.co.id - Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman larangan bertanding selama 30 hari oleh Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) pada Senin, usai meninggalkan kamp latihan tim nasional akibat perselisihan dengan pelatih Jorge Jesus terkait perannya di dalam tim.
Dewan Disiplin Federasi menyatakan telah mengabulkan seluruh tuduhan terhadap penyerang berusia 41 tahun tersebut secara penuh dan menjatuhkan sanksi denda sebesar 255 euro sekitar Rp4,4 juta.
Ronaldo meninggalkan basis latihan Portugal di Kopenhagen sebelum laga UEFA Nations League melawan Denmark awal bulan ini. Keputusan itu diambil setelah ia menuduh Jorge Jesus dua kali mengingkari janji terkait perannya, menyusul keputusan sang pelatih yang hanya meletakkannya di bangku cadangan tanpa dimainkan saat menghadapi Norwegia.
Di sisi lain, Jorge Jesus membantah adanya kesepakatan khusus dengan Ronaldo, namun tetap membuka pintu untuk kembalinya sang bintang setelah Portugal meraih kemenangan 2-1 atas Denmark.
Seksi non-profesional Dewan Disiplin FPF mendapati bahwa Ronaldo secara sengaja melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 160(1) dari Peraturan Disiplin Federasi. Proses penyelidikan resmi dibuka pada 9 Oktober atas fakta-fakta yang dilaporkan dua hari sebelumnya.
Kendati demikian, pernyataan resmi FPF tidak merinci pertandingan atau aktivitas apa saja yang tercakup dalam sanksi 30 hari tersebut, maupun apakah masa penangguhan sementara yang sudah dijalani akan dihitung ke dalam durasi sanksi.
Ronaldo sendiri menyampaikan permohonan maaf karena tidak menyapa para pendukung usai laga melawan Norwegia serta karena meninggalkan rekan-rekan setimnya. Ia menegaskan tetap bersedia membela tim nasional setelah menyelesaikan hukuman yang diterimanya dari insiden tersebut.
Presiden FPF, Pedro Proenca, menyatakan bahwa semua pihak di dalam federasi berharap Ronaldo dapat kembali ke tim nasional setelah permasalahan ini terselesaikan sepenuhnya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id