Internasional . 16/09/2026, 13:46 WIB

Turki Tangkap Puluhan Aktivis LGBTQ+, Pemerintah Klaim Demi Lindungi Nilai Keluarga

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

fin.co.id - Pemerintah Turki menangkap puluhan aktivis dan pendukung LGBTQ+ dalam rangkaian operasi yang meluas di sejumlah wilayah. Penangkapan terbaru terjadi ketika sejumlah orang berkumpul di luar gedung pengadilan utama Istanbul pada Selasa, 15 September 2026, untuk menuntut pembebasan aktivis yang lebih dahulu ditahan.

Aksi tersebut berlangsung setelah aparat melakukan penggerebekan pada akhir pekan di sejumlah bar gay serta rumah para aktivis. Para demonstran menyerukan pembebasan mereka yang ditahan dan membawa pesan bahwa identitas LGBTQ+ bukanlah tindak kejahatan. Polisi kemudian menangkap sejumlah peserta aksi.

Langkah ini menjadi bagian dari kampanye pemerintah yang diberi nama “Keluargaku Aman”. Pemerintah Turki menyatakan kampanye tersebut bertujuan melindungi nilai-nilai keluarga. Namun, kelompok hak asasi manusia menilai operasi itu sebagai perluasan tekanan terhadap komunitas LGBTQ+, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Operasi Disebut Menjangkau 15 Provinsi

Komisioner Hak Asasi Manusia Dewan Eropa, Michael O’Flaherty, menyampaikan kekhawatiran atas laporan mengenai penangkapan, penggerebekan, serta pemblokiran situs dan akun media sosial yang menyasar kelompok masyarakat sipil LGBTQ+ dan pembela hak asasi manusia di Turki.

Dalam keterangannya, O’Flaherty merujuk pada penjelasan Menteri Kehakiman Turki bahwa operasi dilakukan terhadap 162 individu, sembilan asosiasi, dan 13 bisnis. Operasi tersebut disebut berlangsung di 15 provinsi dengan koordinasi sejumlah kantor kejaksaan.

Skala operasi ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada individu yang mengikuti demonstrasi. Kantor organisasi, tempat hiburan, hingga saluran komunikasi digital juga ikut terdampak. Human Rights Watch menyatakan akses ke sejumlah akun media sosial dan situs milik organisasi LGBTQ+, media, serta kelompok hak asasi telah diblokir atau dibatasi.

Penggerebekan dan pembatasan ruang digital membuat aktivitas advokasi menjadi semakin sulit. Organisasi masyarakat sipil selama ini menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi, memberikan pendampingan hukum, serta menggalang dukungan publik ketika terjadi penangkapan.

Hubungan Sesama Jenis Tidak Dilarang, tetapi Diskriminasi Masih Kuat

Hubungan sesama jenis bukan tindak pidana di Turki. Meski demikian, komunitas LGBTQ+ masih menghadapi stigma sosial dan hambatan dalam menyuarakan hak-haknya secara terbuka. Situasi tersebut juga dipengaruhi oleh pernyataan sejumlah pejabat politik yang bernada negatif terhadap komunitas LGBTQ+.

Presiden Recep Tayyip Erdogan sebelumnya beberapa kali melontarkan pernyataan keras mengenai LGBTQ+ dan mengaitkannya dengan isu penurunan angka kelahiran. Sikap politik seperti ini dapat memperkuat tekanan sosial terhadap kelompok minoritas seksual dan gender, terutama ketika disertai operasi penegakan hukum berskala luas.

Dalam konteks ini, perbedaan antara status hukum hubungan sesama jenis dan kondisi nyata di masyarakat menjadi penting. Tidak adanya larangan pidana tidak selalu berarti individu LGBTQ+ dapat hidup bebas dari diskriminasi, intimidasi, atau pembatasan terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi.

Sorotan terhadap Kebebasan Berkumpul dan Berekspresi

Penangkapan para demonstran di luar pengadilan Istanbul memunculkan kembali perhatian terhadap kebebasan berkumpul secara damai. Mereka berkumpul untuk menyuarakan pembebasan aktivis yang ditahan, tetapi aksi itu berakhir dengan penangkapan baru.

Kelompok hak asasi manusia menilai rangkaian tindakan tersebut dapat mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Ketika penggerebekan dilakukan terhadap organisasi dan tempat berkumpul, lalu akses digital juga dibatasi, komunitas yang terdampak akan semakin sulit memperoleh bantuan hukum serta menyampaikan pandangan mereka kepada publik.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id