Internasional

China Perketat Kontrol Paspor dan Perjalanan Warganya ke Luar Negeri

Pemerintah China memberlakukan aturan baru yang memperketat perjalanan warganya ke luar negeri. Regulasi tersebut memungkinkan warga negara China dilarang

China Perketat Kontrol Paspor dan Perjalanan Warganya ke Luar Negeri
Paspor, Ilustrasi: DALL·E 3

fin.co.id - Pemerintah China memberlakukan aturan baru yang memperketat perjalanan warganya ke luar negeri. Regulasi tersebut memungkinkan warga negara China dilarang meninggalkan negaranya hingga tiga tahun apabila dinilai telah membahayakan keamanan nasional atau kepentingan negara saat berada di luar negeri.

Aturan ini mulai berlaku pada Selasa dan disebut pemerintah sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan serta keamanan nasional. Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran karena dinilai memperluas kontrol Beijing terhadap aktivitas warga China, termasuk ketika mereka berada di luar wilayah negaranya.

Larangan Bepergian Bisa Berlaku hingga Tiga Tahun

Dalam aturan baru itu, warga China dapat dikenai larangan bepergian ke luar negeri apabila dianggap melanggar ketentuan terkait impor dan ekspor teknologi yang berpotensi mengancam keamanan industri atau teknologi nasional.

Larangan serupa juga dapat diterapkan kepada warga yang dinilai telah merugikan keamanan nasional maupun kepentingan China selama berada di luar negeri. Masa pembatasan perjalanan dapat berlangsung hingga tiga tahun setelah orang tersebut kembali ke China.

Pemerintah China membantah bahwa regulasi ini ditujukan untuk membatasi perjalanan warga biasa. Platform Piyao, yang berfungsi membantah informasi yang disebut sebagai rumor oleh pemerintah China, menyatakan aturan itu merupakan tindakan pencegahan terhadap tujuan perjalanan berisiko tinggi dan individu dengan pola perjalanan yang dianggap tidak biasa.

Menurut penjelasan tersebut, kebijakan baru juga ditujukan untuk menekan praktik penipuan yang membuat warga China dibujuk pergi ke luar negeri, perjudian ilegal, serta keterlibatan dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Kekhawatiran atas Kontrol Aktivitas Warga di Luar Negeri

Sejumlah pengamat menilai alasan keamanan dalam regulasi tersebut berpotensi digunakan secara luas. Profesor Tom Kellogg, Direktur Eksekutif Center for Asian Law di Georgetown University, mengatakan kebijakan itu dapat menjadi instrumen tambahan untuk mengawasi apa yang dilakukan dan dikatakan warga China ketika berada di luar negeri.

Ia menyebut pembatasan perjalanan berpotensi dipakai untuk mencegah kritik terhadap pemerintah China di negara lain atau menghukum aktivitas advokasi hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, menurut Kellogg, aparat keamanan negara dapat menolak menerbitkan paspor bagi individu tertentu.

Kekhawatiran itu muncul karena proses pemberlakuan larangan keluar negeri tidak selalu transparan. Warga China umumnya tidak dapat memeriksa sendiri apakah mereka sedang dikenai pembatasan perjalanan. Banyak orang baru mengetahui adanya larangan ketika mengajukan paspor atau saat hendak berangkat melalui bandara dan perbatasan.

Secara hukum, otoritas administratif semestinya menjelaskan secara tertulis alasan penolakan atas suatu izin. Akan tetapi, sejumlah warga yang diwawancarai BBC mengatakan penjelasan tertulis tidak selalu diberikan.

Pengalaman Warga yang Paspor Ditolak

Seorang warga China berusia 26 tahun yang menggunakan nama samaran Pipi mengatakan permohonan paspornya ditolak pada 2023. Ia menduga penolakan itu berkaitan dengan keikutsertaannya dalam demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019.

Pipi mengaku pernah diwawancarai media Hong Kong selama aksi tersebut. Setelah kembali ke China daratan, ia mengatakan telah diperiksa oleh polisi keamanan negara. Menurut keterangannya, seorang petugas imigrasi hanya mengatakan bahwa ia tidak dapat memperoleh paspor karena “masalah Hong Kong”.

Berita Terkait